Mereka menjalankan skema yang menghasilkan keuntungan dari para penjudi di Tiongkok.
Baca juga: PDIP Tak Terima Nama Megawati Diseret Kasus Judol Alwin Jabarti Kiemas, Bakal Ambil Jalur Hukum
Hasil perjudian ilegal tersebut diduga telah dicuci di Singapura melalui pembelian properti mewah, perhiasan, minuman keras, tas, dan jam tangan.
Sebagian hasil juga ditemukan dalam bentuk uang tunai atau disimpan di brankas.
"Dia (YZ) tidak terlibat atau diselidiki dalam kasus pencucian uang senilai S$3 miliar," kata Otoritas Singapura pada 7 Desember 2024, dikutip dari channelnewsasia.com.
Pihak berwenang Singapura juga belum menerima permintaan bantuan apapun dari pihak berwenang China.
"Pada saat YZ diberi PR (penduduk tetap), tidak ada Pemberitahuan Merah Interpol terhadapnya," imbuh mereka.
(Tribunnews.com/Endra)