C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.426.451.869
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869
Berapa kisaran gaji Dedy Mandarsyah?
Berdasarkan jabatan, Dedy masuk dalam kategori eselon II, dimana tercatat dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilansir Kilat.com pada Jumat, 13 Desember 2024 dari peraturan.bpk.go.id.
Pasal 131 UU ASN juga menjelaskan jabatan eselon II setara dengan jabatan tinggi pratama, dimana meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, kepala balai besar, dan kepada dinas/kepada badan provinsi.
Pejabat eselon II di kementerian mendapatkan nominal gaji tersendiri. Besaran gaji pejabat eselon II/c adalah Rp 3.307.400 sampai dengan Rp 5.431.900.
Kemudian ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan suami/istri dan anak.
Dimana tunjangan suami/istri tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Pegawai eselon IIA dan eselon IIB mendapat tunjangan jabatan sejumlah Rp 3.250.000 dan Rp 2.025.000.
Tunjangan makan dan lembur pagi bara pejabat PNS golongan IV maupun Eselon I dan II, jatah uang makan Rp 41 ribu per hari, uang lembur Rp 25 ribu per hari, dan uang makan lembur Rp 41 ribu per hari.
Sementara tunjangan Kinerja tahunan Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR mengatur pejabat eselon II mendapat Rp 13.670.000 sampai dengan Rp 21.330.000.
Kronologi
Diberitakan TribunSumsel.com, korban bernama Luthfi merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.