Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menegaskan bahwa persoalan Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus disikapi sebagai kasus calon tunggal.
Hal ini disampaikan Ninis terkait hasil pemilihan yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal.
“Kalau saya meyakini ya, meyakini dia harus di-treatment sebagaimana calon tunggal, calonnya hanya satu,” ungkap Ninis dalam peluncuran buku Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Ninis menjelaskan bahwa pada 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa ketika dalam proses pencalonan hanya ada satu calon, pemilih harus diberikan kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju.
Baca juga: Lisa-Wartono Menang Pilkada Banjarbaru, Bawaslu: Proses Diskualifikasi Lawan Sudah Sesuai Regulasi
Namun, dalam pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru, KPUD tidak menyediakan opsi tersebut. KPUD hanya mendiskualifikasi satu pasangan lain dan tidak menyediakan kotak kosong.
“Pemilih itu diberikan kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Nah di Banjarbaru kan ruang itu tidak ada,” jelas Ninis.
Lebih lanjut, Ninis mengungkapkan bahwa pasangan Lisa-Wartono hanya memperoleh 36 ribu suara, sementara pasangan yang didiskualifikasi memperoleh sekitar 78 ribu suara. KPUD kemudian menyatakan bahwa 78 ribu atau 68 persen suara tersebut dianggap tidak sah.
“Jadi ini bisa dipandang sebagai ya orang gak setuju dengan calon yang ada gitu ya, kan angkanya tinggi sekali 68 persen. Apa kalau KPU kan men-treatment ini sebagai suara tidak sah,” tambah Ninis.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan publik karena pasangan Lisa-Wartono dinyatakan menang 100 persen. KPUD mengeliminasi Mufti-Said menjelang hari pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong.
Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, menandakan adanya ketidakpuasan di kalangan pemilih. Dengan adanya gugatan yang diajukan terkait persoalan ini, Ninis berharap MK dapat menyoroti masalah yang terjadi dalam Pilkada Banjarbaru untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi. (Banjarmasin Post/Kompas.com)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki
Sebagia artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK