"Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik," jelas Parlin.
"Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir online, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka," papar Parlin.
"Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali," lanjut dia.
Padahal, Haryono dan Brigadir AK baru kenal satu bulan sebelum kasus ini terungkap.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.
Haryono disebut terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," beber Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah, Senin (16/12/2024)..
(Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Gloria Setyvani Putri)