News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Nyata Ipar Adalah Maut di Palembang, Rika Racuni Adik, Korban Dibiarkan Sekarat Selama 2 Jam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka Rika Amalia alias RK (19), kakak yang tega racuni adik ipar hingga tewas di Palembang saat diamankan polisi, Jumat (20/12/2024).

Meskipun demikian, Rika dan suaminya tidak memiliki masalah.

"Tidak ada masalah, hanya saja soal ribut-ribut kecil itu biasa," timpalnya.

Terakhir, Rika meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca juga: Rika Amelia Janji Bawa Teman yang Sebabkan Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu: Nyawa Saya Taruhannya

"Jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya," tutupnya. 

Kini, Rika sudah dijadikan tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar.

Sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri/Andyka Wijaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini