Akibat perbuatannya, Antoni dapat dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Antoni mengaku menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena kelalaiannya menewaskan tiga orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf. Saya menyesal," ucap Antoni, Kamis (2/1/2025).
Antoni membenarkan dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Pelembang menuju Pekanbaru.
"Hanya kami berdua (Lidia) saja yang nyabu," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)