"Untuk sementara ini masih 338 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) masih belum digunakan 340 (pembunuhan berencana),"
"Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal)," sambungnya.
Korban Disebut Mendapatkan Ancaman
Diketahui, Maryam didampingi pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Peradi Makassar datangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan, Senin (6/1/2025).
Tadjuddin Rachman, Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar menuturkan, kedatangan Maryam dan timnya adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti," kata Tadjuddin Rachman.
Maryam juga membawa sejumlah bukti percakapan yang akan diserahkan untuk ditelusuri jejak digitalnya.
Mengutip Tribun-Timur.com, Rudi diduga mendapat pengancaman melalui pesan WhatsApp sebelum penembakan terjadi.
"Termasuk percakapan WA yang ada di dalam HP korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di HP suaminya," bebernya.
Maryam juga menuturkan, ada unggahan di sebuah akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman.
"Ada status Facebook, itu saja," singkatnya.
Selain ancaman secara daring, Rudi juga diduga mendapat ancaman secara lisan satu bulan sebelum ia tewas.
Baca juga: Update Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani: 3 Sosok Dicurigai
"Secara lisan, kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dibongkar Istri Pengacara Rudi S Gani, Terungkap Ciri-ciri Diduga Pelaku Penembak: Hubungan Perkara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba/Muh Hasim Arfah)