"Kayanya sopir hilang kendali, kemudian remnya blong hingga menabrak dinding pembatas jalan dan terbalik," ujar Amarudin.
Sopir bak yang membawa belasan santri tersebut tergolong masih muda.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang, AKBP Ojo Ruslan, mengatakan RFA selaku sopir bisa terancam pasal berlapis.
Akibat perbuatannya tersebut, sang sopir pikap yang mengangkut para santri tersebut, kini terancam Pasal 310 KUHP tentang kelalaian tidak sengaja maupun sengaja yang menyebabkan orang lain terluka atau tewas.
Selain itu, RFA juga terancam Pasal 307 tentang membawa muatan melebihi kapasitas.
(Tribunnews.com/Whiesa)