Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, pihak kejaksaan sudah melakukan ekspos sebanyak empat kali sebelum akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli dari Politeknik Kupang, diketahui adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut.
Diketahui pula adanya selisih pembayaran dengan progress fisik di lapangan yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara untuk besaran kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP Perwakilan NTT.
"Ada kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut. Namun untuk besaran kerugian negara masih dalam proses berhitungan negara.
Namun kami pastikan, sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut," tegasnya.