Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akan memberikan sanksi pada fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 /POJK.01/2016.
Hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas laporan aduan kepada LBH Jakarta terhadap pinjaman online yang diduga melakukan pelanggaran dalam cara penagihan.
Pasalnya, sebanyak 25 dari 89 pinjaman online yang diadukan ke LBH Jakarta sudah terdaftar di OJK.
"Semua fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 termasuk kewajiban dan larangannya."
"Dalam hal terjadi dan terbukti penyelenggara legal melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut, maka OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77," ujar juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Senin (10/12/2018) pagi.
Baca: Banyak Korban Pinjaman Online, OJK Malah Minta Asosiasi yang Tertibkan Anggotanya
OJK mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan pelaku industrinya dengan segera menetapkan code of conduct atau kode etik pinjam-meminjam yang bertanggung jawab.
"Kami juga mendorong penerapan market conduct/disiplin pasar agar Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industrinya," tambah Sekar.
Lebih lanjut Sekar menjelaskan, OJK pun mewajibkan anggota AFPI atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk melakukan sertifikasi bagi pihak yang melakukan proses penagihan.
(Tribunnews.com / Bunga)