Viral video unboxing motor jilid 2! Seorang pemuda di Kaltara ngamuk merusak motor honda BeAT miliknya saat diberi surat oleh petugas lantaran telat bayar pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video pemuda ngamuk merusak motor menjadi viral di media sosial Facebook.
Video tersebut diunggah oleh pengguna Facebook News Lambe pada Kamis (14/3/2019).
Pada unggahan tersebut, seorang pemuda tampak unboxing motornya dikerumunan petugas dan warga.
Dilansir dari GridOto.com, pemuda tersebut meng-unboxing motor Honda BeAT.
Pemuda berbaju putih bercorak tersebut juga berusaha menendang dan mencopot bagian motornya.
Namun tak seperti Adi Saputra, pemuda tersebut justru gagal mencabut bagian motornya.
Masih ingat Adi Saputra?
Baca: Adi Saputra, Milenial Perusak Motor Saat Dicegat Polisi di BSD Dinyatakan Sehat Kejiawaannya
Baca: 2 Polisi Sabar yang Hadapi Pemotor Adi Saputra di Tangerang Selatan Dapatkan Penghargaan
Adi Saputra adalah pemuda yang beberapa waktu lalu sempat viral lantaran unboxing honda scoopy saat ditilang petugas kepolisian.
Tak menyerah, pemuda di Kaltara tersebut menendang lampu motor kemudian mencabutnya.
Setelah berhasil dicabut, ia langsung melemparkan lampu tersebut ke bodi motor.
Pada video berdurasi 1:44 menit tersebut, si pemuda terus mengelilingi motor sambil berusaha merusaknya.
Tampak beberapa petugas kepolisian di sekelilingnya.
"Kau rugi, kau rugi," ucap seorang petugas kepolisian.
Bahkan ada seorang warga yang mengatakan "Jadi artis."
Kocaknya aksi pemuda tersebut sempat membuat orang di sekelilingnya tertawa.
Hal ini lantaran si pemuda hampir terpeleset saat akan menendang motor BeaT tersebut.
Tampak tak malu, si pemuda terus mengamuk meskipun hampir terpeleset.
Pantauan Tribunnews, video tersebut telah ditonton sebanyak 400.000 kali.
Sementara komentar dari warganet sebanyak 1.600 komentar.
Pada keterangan videonya, akun tersebut menuliskan lokasi unboxing terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Namun akun Facebook tersebut tak menuliskan kronologi kejadiannya.
Penelusuran Tribbunnews, akun Instagram @patroli_kaltara mengunggah video serupa.
Dilansir dari akun @patroli_kaltara, pemuda yang merusak motor tersebut salah paham kepada petugas.
Baca: Bahas Isu Kiamat, Ini Hasil Mediasi Antara Pondok Pesantren dan MUI Kasembon Batu, Apa Saja ?
Baca: Ikut Jamaah Thoriqoh Musa AS, 52 Warga Ponorogo yang Takut Kiamat Mau Selamat Seperti Kisah Nabi Nuh
Pada Kamis (14/3/2019), Dispenda/Samsat Kabupaten Tana Tidung menggelar Operasi Pajak Kendaraan di depan Mapolsek Sesayap, Tanah Tidung.
Karena belum membayar pajak kendaraan, pemuda tersebut diberikan surat oleh Dispenda untuk melakukan pembayaran.
Namun si pemuda tak terima dan salah paham kepada petugas.
Ia bahkan tak mendengarkan penjelasan petugas dan nekat meng-unboxing motor miliknya.
"Jadi begini ceritanya, Menurut informasi yang mimin dapatkan, pemuda yang belum diketahui identitasnya itu hanya salah paham kepada petugas.
.
Kamis siang, Dispenda/Samsat Kabupaten Tana Tidung mengelar Operasi Pajak Kendaraan, tepatnya di depan Mapolsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
.
Pemuda tersebut diberikan surat oleh pihak Dispenda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang belum dibayar. Hanya saja, pemuda tersebut tidak terima dan beranggapan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
.
Meski sudah dijelaskan oleh petugas, pemuda tersebut tetap tidak mengindahkan apa yang disampaikan, justru malah merusak kendaraan miliknya.
.
.
.
Haduhhhh. Haduhhhhh
.
Buat Geleng-geleng, Angguk-angguk aja.
.
SATU HAL YANG MIMIN PERLU INGATKAN, HAL SEMACAM INI TIDAK PERLU DITIRU!!!!!!!!!!
.
.
Sumber : Istimewa"
Baca: Viral Instagram - Selain Meme Tuman Ada juga Clean Challenge, Tantangan untuk Mencintai Lingkungan
Baca: Viral Penjual Sayur Mirip Syahrini, Diduga berasal dari Purwokerto
Hingga berita ini dibuat, belum ada informasi mengenai identitas pemuda di Kaltara tersebut.
Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan seorang pemuda bernama Adi Saputra yang merusak motor saat ditilang di kawasan BSD, Tangerang.
Saat ditilang, Adi Saputra membanting motor miliknya hingga hancur.
Adi Saputra yang saat itu ditilang bersama sang kekasih tak mengindahkan permintaan pacarnya untuk menyudahi aksi tersebut.
Saat ditilang Adi Saputra tak mampu menunjukkan SIM dan STNK.
Motor yang ia naiki juga tak memiliki STNK aktif dan diduga merupakan motor bodong alias motor-motor curian (ilegal).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Tangerang Selatan atas kasus penadahan pasal 480 KUHP.
Adi Saputra terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling Rp 900,-.
(Tribunnews.com/Miftah)