Saksi mata Astami (42) yang menolong Lismini mengatakan korban sempat menceritakan aksi pelaku.
“Tadi ada yang mengetuk pintu saat aku di dapur. Aku kira Dimas, cucuku.”
“Setelah aku buka, kemudian disiram air warna biru. Kemudian mau dibakar dengan korek tapi tak menyala.”
“Lalu menyalakan kompor gas dan membakar kertas,” cerita Astami seperti yang dituturkan Lismini padanya.
Tak hanya itu, Lismini juga mengatakan ia telah dibakar NR dan meminta pelaku agar dipenjara.
4. Pelaku diperiksa kejiwaannya
NR ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/4/2019) sore setelah sempat bersembunyi di hutan.
Baca: Kasus Menantu Bakar Mertua, Tetangga Sebut Pelaku Depresi karena Anaknya Meninggal 2 Bulan Lalu
“Usai mendapat laporan, kami menyebar untuk mencari pelaku.”
“Kami temukan dia di hutan. Dia tidak berani keluar karena takut dihajar massa,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo.
NR rencananya akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kesehatan jiwanya.
"Dari perlakuan tersangka, diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," kata Anton, Minggu (14/4/2019).
Atas perbuatan NR, ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Lalu pasal alternatif Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman sembilan tahun dan 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)