Yusri menyebutkan, Indonesia memiliki ketentuan terkait waktu karantina untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Tetapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini akan kita proses karena ada dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan,"ucap Yusri.
Oleh karena itu, Rachel Vennya dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit dan kekarantinaan.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)