TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Atas perbuatannya, kini Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Baca juga: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (8/3/2022).
Ditemui di Bareskrim Polri, Doni sedikit memberikan keterangan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Untuk saat ini proses saya sudah diproses pihak kepolisian," terang Doni Salmanan.
Pria 23 tahun ini menyatakan siap menjalani segala proses hukum yang berlaku atas laporan terhadap dirinya.
Ia juga mengaku mempercayai kasusnya akan ditindak seadil-adilnya oleh pihak polisi.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses seadil-adilnya," jelasnya.
Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Doni Salmanan dari Hasil Pidana Bakal Disita Polisi
Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).
"Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.