Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus robot trading DNA Pro kembali menyeret nama-nama publik figur baru.
Kali ini adalah artis Billy Syahputra yang memenuhi panggilan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro, Kamis (28/4/2022)
Adik mendiang Olga Syahputra itu hadir sekitar pukul 13.37 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Baca juga: Sosok Olga Sukhenko, Wali Kota Wanita yang Dibunuh Rusia, Sempat Diculik Bersama Suami dan Anaknya
Baca juga: Billy Syahputra Diperiksa Usai Jual Alphard Rp1 M, Disebut Tak Terima Duit Dari Tersangka DNA Pro
Billy mengenakan pakaian paduan hitam dengan dalaman putih dan celana putih.
Tidak banyak bicara kepada awak media, Billy berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi terlihat siap untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Fahmi Bachmid sambil memasuki gedung Bareskrim Polri.
"Sesuai dengan panggilan menjadi saksi atas kasus DNA Pro," kata kuasa hukum Billy, Fahmi Bachmid di Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022).
"Jadi Billy akan menjelaskan semua sebenernya Billy tak ada keterlaita dengan persoalan bisnis itu. Billy cuma menjual sebuah mobil," sambung Fahmi.
Untuk diketahui, Diketahui, mobil Alphard Billy Syahputra berwarna hitam, dibeli oleh bos DNA Pro, Steven Richard. Steven Richard membeli mobil tersebut dibeli dengan uang tunai miliaran rupiah.
Akibatnya nama Billy Syahputra ikut terseret karena bos DNA Pro, Steven Richard ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform robot trading DNA Pro.
Sebelumnya, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rossa.
Baru-baru ini musisi dan komponen musik Yosi Project Pop dan Nowela Idol juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.