Diberitakan sebelumnya, ACT menjadi sorotan publik setelah terungkap aliran dana umat yang masuk masih dipotong untuk gaji dan operasional.
Tak tanggung-tanggung, ACT memotong 13,7 persen dari hasil sumbangan.
Atas fakta ini, Kemensos mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT.
PPATK telah menghentikan 300 rekening yang dimiliki oleh ACT.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.
Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)