News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian. PS Glow memenangkan gugatan atas MS Glow berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabya. MS Glow pun harus ganti rugi Rp 37 miliar

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.

MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (Instagram @shandypurnamasari)

Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.

Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.

Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.

Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Sri Noviyanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini