TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sejak Selasa (25/10/2022) malam, Nikita Mirzani saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Kondisi Nikita Mirzani setelah ditahan di blok khusus wanita diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno
Nikita tidak tidur sendirian di kamar selnya.
Ia bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya berada dalam satu bilik tahanan.
Juno mengatakan Nikita sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan delapan orang WBP yang lainnya.
Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.(TribunBanten.com/Mildaniati)