Lantaran Ferry akan segera mendapatkan kepastian yang menyatakan dirinya bersalah atau tidak untuk dugaan KDRT terhadap Venna.
"Saya melihat dari sisi kacamata hukum, ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.
Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Maret 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan, Ferry pun ditahan di polda Jatim sejak tanggal 16 Januari 2023 lalu hingga saat ini.
Baca juga: Bantah Dituding Temui Ferry Irawan di Sel, Venna Melinda Akui ke Surabaya untuk Lengkapi Berkas
Venna Melinda Dituding Temui Ferry Irawan Diam-diam di Tahanan
Beberapa waktu lalu ibunda Ferry, Hariati menyebut Venna menemui Ferry di tahanan tanpa didampingi kuasa hukum.
Hariati mengungkapkan Ferry didesak Venna untuk mengakui tindakan KDRT.
Ia mengatakan desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry dapat bebas dari penjara.
Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry yang ditahan di Kepolisian Jawa Timur.
"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Kepada Hariati, Ferry mengungkapkan cara Venna membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.
Ferry dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.
"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.