Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.
"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.
Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.
Baca juga: Kesehatan Mental Masih Terganggu Buntut KDRT, Venna Melinda Belum Bisa Cari Nafkah SendiriĀ
Dalam hal ini, Venna meminta Ferry mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.
"Jadi kan RJ itu harus ada pengakuan, kalau ada pengakuan mungkin bisa jadi perdamaian," terangnya.
Meski begitu, Ferry tak langsung mendapatkan pembebasan jika ada kesepakatan perdamaian dengan Venna.
"Tapi itu juga perdamaian itu enggak serta-merta baru bisa keluar gitu ya."
"Karena ada evaluasi juga dari polda mungkin, ya banyaklah prosedurnya," terang Venna.
Dikatakan Venna, Ferry pun tak menyetujui hal tersebut setelah mengetahui tahapan perdamaian itu.
"Sehingga begitu Ferry tahu prosedurnya seperti itu, dia langsung menggelengkan kepala," pungkas Venna.
(Tribunews.com/dian)