"Silakan atas putusan kasasi ini masyarakat menilai sendiri putusan ini sebagai fakta yang terang benderang menunjukkan suatu kejanggalan proses hukum dan sungguh menurut kami menciderai keadilan bagi klien kami, tutur Ana.
"Kami merasa putusan yang demikian sangat berbahaya jika nantinya dijadikan bahan rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia," pungkas kuasa hukum Rezky Aditya itu.
(Tribunnews.com/ Salma/ Alivio)
BERITA REKOMENDASI