Lokasi relokasi yang diajukan oleh Pemerintah Desa Rawabogo kepada BPBD adalah di Legok Kole. Lokasi ini langsung diteliti oleh Badan Geologi dan dinyatakan aman serta layak untuk dijadikan pemukiman dengan syarat ada pembangunan TPT. Tanah tersebut merupakan tanah hak milik.
Selama tinggal di hunian sementara, warga terganggu secara psikologi karena belum mendapatkan kepastian relokasi, meskipun aktifitas ekonomi masih bisa berjalan.
Kondisi rumah tinggal sementara para warga kini sudah tak layak huni. Banyak bangunan yang bocor, dan miring, sehingga terpaksa disangga dengan alat seadanya.
Selain itu dinding yang dibuat dari kayu sangat tipis dan tidak mampu melindungi warga dari dinginnya malam.
Kenyataannya janji-janji yang telah diucapkan oleh Pemkab Bandung hingga hari ini belum juga terealisasi.
Upaya-upaya sudah warga tempuh untuk mempercepat realisasi. Namun sampai hari ini warga belum mendapatkan kepastian.
Hal ini menunjukan Pemerintah Kabupaten Bandung tidak serius dalam memberikan hak warga atas penghidupan yang layak sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh karena itu kami meminta, pengadaan tanah 8 tumbak, dan rumah panggung yang dibiayai oleh Pemkab Bandung untuk 41 Kepala Keluarga korban gerakan tanah.
Kami meminta juga diadakan fasilitas sosial dan umum, untuk memenuhi kebutuhan dasar di tempat relokasi.
Mengenai hunian sementara yang ditinggali oleh warga, kami meminta kepada Pemkab Bandung segera melakukan perbaikan, jika pembangunan hunian baru membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.
Kami juga meminta mengenai berita acara kesepakatan tentang kepastian waktu dan target penyelesaian pembangunan hunian warga di tempat relokasi.