News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Sudah Memenuhi Segala Persyaratan Jemaat GBKP Bandung Timur Dilarang Beribadah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oktober 2007 sebagian warga RW 06 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung menyampaikan unjuk rasa keberatan penggunaan gedung serba guna untuk kegiatan pembinaan iman jemaat GBKP. Karena bangunan serba guna bukan rumah ibadat.

Selanjutnya disepakati bahwa kegiatan pembinaan iman dihentikan sampai dikeluarkan izin dari Pemerintah Kota Bandung, sedangkan kegiatan kemasyarakatan masih tetap berlanjut.

Sejak saat itu diupayakanlah untuk mendapatkan izin rumah ibadah (gereja).

Setelah mendapat surat pernyataan dari 85 orang warga masyarakat yang ditandatangani dan dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk, lalu Jemaat GBKP meminta Surat Pengantar dari RT dan RW 06 Kelurahan Jatisari untuk melengkapi dokumen mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Bangunan gereja di Jl Kawaluyaan No. 10 Kelurahan Jatisari Kota Bandung dari Pemerintah Kota Bandung.

Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari RT dan RW, lalu diminta rekomendasi dari Lurah Kelurahan Jatisari.

Surat rekomendasi ditandatangani juga oleh Kapolsek Buah Batu, Danramil Buah Batu, Camat Buah Batu, dan Ketua LPM Jatisari. Surat Rekomendasi dari kelurahan ditandatangani tanggal 8 November 2011.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah Kelurahan Jatisari, lalu meminta rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu. Surat Rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 15 November 2011.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu, lalu meminta rekomendasi dari Departemen Agama Kota Bandung. Surat rekomendasi dari Departemen Agama Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 21 November 2011.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Departemen Agama Kota Bandung, lalu diminta pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung. Surat pertimbangan tertulis dari FKUB Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 1 Desember 2011.

Setelah mendapatkan surat pertimbangan tertulis dari FKUB Kota Bandung, lalu Jemaat GBKP meminta pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung. Surat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2012.

Setelah mendapatkan surat pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung, lalu jemaat GBKP memohon surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Walikota Bandung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung.

Sebelum menandatangani surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, meneliti, melihat dan memeriksa keabsahan dokumen. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 20 Juni 2012 oleh kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota.

Setelah IMB terbit, pada tanggal 29 Juni 2012 kelompok yang mengatasnamakan diri umat Islam RT06 RW06 Jatisari didampingi ormas-ormas Islam melakukan penyegelan terhadap GBKP Jalan Kawaluyaan No10 Namun GBKP Bandung Timur tetap mengedepankan musyawarah.

Maka telah tercapai kesepakatan dengan warga RW06 Kelurahan Jatisari pada hari Senin 01 Oktober 2012 di kantor Camat Buahbatu untuk membuka gembok/rantai di pintu gereja GBKP Bandung Timur Jl Kawaluyaan No 10 Bandung dan dinyatakan segala permasalahan dianggap selesai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini