Pada hari Minggu, 10 April 2016, GBKP Bandung Timur pada pukul 08.30WIB saat menantikan kedatangan Walikota Bandung, M Ridwan Kamil, massa demonstran mendatangi gedung gereja dengan pengeras suara untuk menghentikan kegiatan ini. Mereka memaksa menurunkan spanduk “Selamat datang Walikota Bandung”, plang IMB Gereja dan mencopot papan nama GBKP Bandung Timur.
Mereka selanjutnya memaksa jemaat GBKP Bandung Timur dibubarkan.
Mereka mengatasnamakan diri warga RW06 Kelurahan Jatisari beserta ormas FUI, GARIS dan FPI berjumlah sekitar 200-an orang dengan melibatkan anak-anak melakukan orasi dengan nada kebencian dan menolak keberadaan GBKP Bandung Timur.
Yang mereka permasalahkan validasi data warga masyarakat yang tidak keberatan akan keberadaan GBKP Bandung Timur.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami, massa demonstran ini mempertanyakan legalitas GBKP Bandung Timur dan tokoh penggerak demonstrasi ini dari awal pendirian GBKP Bandung Timur sampai sekarang diduga adalah Komarudin Atmadja, dan Amin Safari yang katanya hendak melakukan klarifikasi validasi data GBKP Bandung Timur.
Sesungguhnya tak ada hak mereka untuk memeriksa legalitas GBKP Bandung Timur. Seharusnya pihak kepolisian memeriksa saudara Komarudin Atmadja, dan Amin Safari karena diduga telah menebarkan ideologi kebencian dan sikap intoleransi.
Kami menantikan sikap Pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Kami mengharapkan kebijakan pemerintah untuk melindungi kebebasan beragama dan beribadah bagi warga jemaat GBKP Bandung Timur sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara RI 1945.