3. Jaringan Taiwan-Indonesia Diungkap
Petugas Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri yang dialamatkan kepada seseorang di jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi UPS yang di dalamnya terdapat dua tea set berisi sabu seberat 2.460 gram.
Petugas BNN melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan LWS, seorang anggota sindikat internasional Taiwan, di jalan Marsekal Surya Dharma pada tanggal 30 Maret 2016.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.