Kekacauan (fallacy) soal penggantian Gubernur dalam Pilkada selama masa kampanye karena pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) mencampuradukkan jabatan elected official dengan appointed official.
Ditambah dengan keleluasaan Mendagri membentuk, menambah, mengubah atau mengurangi norma peraturan yang bertentangan dengan norma lainnya atau tidak didelegasikan oleh peraturan perundang-undagan diatasnya secara hierarkis.
Permendagri No. 1/2018 akhirnya bertentangan dengan SK BKN No. 26/2016, Perkap No. 4/2017, Permendagri No 33/2017, UU Kepolisian, UU TNI, UU Kementerian Negara, UU ASN, dan UU Keuangan Negara.
Dalam kaitan tersebut, asas pembentukan Permendagri No. 1/2018 bertentangan dengan kejelasan tujuan, kesesuaian dengan peraturan lainnya, kejelasan rumusan, terlebih norma yang diatur justeru membuat ketidaksinkronan dengan peraturan lainnya dan disharmoni antar peraturan perundang-undangan yang mengatur objek norma yang sama serta kekacauan gramatikal.