Pengawasan dilakukan dengan menyinergikan lapas dengan hakim pengawas dan jaksa KPK (judicial/prosecutorial supervision) secara optimal untuk menunjang efektivitas dan efisiensi pembinaan narapidana koruptor. Supervisi dalam bentuk pengawasan dan inspeksi merupakan bagian dari ruang lingkup penegakan hukum secara in concreto. Adapun harapan secara prospektif perbaikan-perbaikan sistem pemasyarakatan, khususnya pencegahan tipikor perlu ditunjang dalam ranah penegakan hukum in abstracto berupa fokus pada pidana pemiskinan koruptor, memperkuat peran negara dalam proses perampasan aset koruptor, optimalisasi e-budgeting dan e-procurement dan kerjasama-kerjasama bantuan timbal balik dengan negara-negara peserta UNCAC (mutual legal assistance).
Pada akhirnya cerita-cerita miring yang mewarnai perjalanan narapidana koruptor di lapas bukanlah dongeng belaka. Bahkan memungkinkan hal tersebut baru sebatas fenomena gunung es, sedangkan kaki gunung di bawah permukaan laut tertutup oleh dinginnya atmosfer prison corruption. Jangan sampai kisah ini menjadi antologi baru dari dwilogi “Penjara the untold stories” karya Ahmad Taufik sang jurnalis yang sempat meretakkan wajah paradoks lapas di Indonesia.