Bagaimana kalau dipidanakan? Sepanjang tidak melakukan gerakan makar, mereka jelas tidak bisa dipidanakan, karena pemikiran seseorang memang tidak bisa dipidanakan. Kecuali bila pemikiran itu sudah mereka manifestasikan ke dalam perbuatan.
Adapun larangan terhadap komunisme tertuang dalam Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan kedua yang digunakan negara untuk memberangus komunisme ialah Pasal 107 UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 19 Mei 1999.
Ekstrem kiri seperti PKI dan komunisme, serta ekstrem kanan seperti HTI dan Khilafah, sama-sama telah dilarang di Indonesia. Lalu, ada apa dengan para ASN dan pegawai BUMN yang anti-Pacasila dan lebih percaya dengan Khilafah?
Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Anggota DPR RI/Chief Executive Officer (CEO) Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.