Keempat, masih berkaitan erat dengan poin ketiga. Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena berada di zona padat.
Komisi X DPR RI kemudian menawarkan solusi. Pertama, evaluasi menyeluruh kebijakan sistem zonasi dalam PPDB. Kedua, beri keleluasaan kepada daerah untuk menyesuaikan kondisinya. Ketiga, terkait SKTM di mana siswa dari keluarga miskin juga perlu diakomodasi, Kementerian Sosial (Kemensos) harus melakukan pendataan penduduk miskin secara akurat.
Sistem zonasi memerlukan prasyarat yang wajib dipenuhi. Bila prasyarat itu belum ada, maka sistem zonasi belum bisa diterapkan. Prasyarat pertama adalah meratanya sarana dan prasarana sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan temuan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Dasar dan Menengah Komisi X DPR RI, seperti dilansir sebuah media, faktor sarana dan prasarana masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Data per Juli 2016 menunjukkan ada 1.367.143 ruang kelas rusak yang butuh perbaikan.
Prasyarat kedua yang harus dipenuhi sebelum sistem zonasi diterapkan adalah ketersediaan guru. Sampai saat ini Indonesia kekurangan 988.133 guru ASN (Aparatur Sipil Negara), namun jika didalami berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2018 untuk data kebutuhan Guru SD (guru kelas, muatan lokal, penjaskes, seni/budaya/prakarya), angka kekurangan guru mencapai 1.168.806 guru.
Dilema atau simalakama pun muncul karena ada kesenjangan antara das sollen dan das sein. Mana yang lebih dulu harus dilakukan, memeratakan kualitas sekolah terlebih dahulu atau menerapkan sistem zonasi terlebih dahulu?
Persoalan ini seperti pertanyaan mana yang lebih dulu apakah ayam atau telur. Tentu saja bila telur itu sudah berhasil diidentifikasi sebagai telur ayam, maka jelas sudah, ayam lebih dulu ada daripada telur.
Kalau sudah begini, benar apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi: sistem zonasi PPDB harus dievaluasi. Kita tunggu hasil evaluasi dari Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy. Insya Allah!
Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Anggota DPR RI / Ketua Yayasan Pendidikan Anak Bangsa Sumaryoto.