Karena itu, Bidang Penegakan Ideologi Pancasila DPP KNPI memadang, perdebatan dan diskursus di seputar RUU HIP harus beranjak melamapaui perdebatan lain yang selama ini hadir dalam diskursus tentang Pancasila.
Salah satu perspektif yang coba ditawarkan adalah melihat kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum, sehingga tidak tepat meringkusnya menjadi sebuah UU yang berpotensi menjadi alat pukul kekuasaan.
Sikap KNPI
Sebagai satu-satunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Indonesia, KNPI merasa perlu merespon polemik yang berkembang di publik menyangkut RUU HIP dewasa ini.
Hal ini menjadi penting mengingat KNPI bertugas dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar KNPI.
Bertolak dari hal tersebut, maka Bidang Penegakan Ideologi Pancasila DPP KNPI berpandangan:
1. Di tengah upaya segenap komponen bangsa untuk keluar dari kesulitan yang diakibatkan Pandemi Covid-19, segala bentuk ketegangan, keterbelahan, dan upaya-upaya lain yang dapat mengoyak tenun persatuan sebaiknya dihilangkan;
2. Proses legislasi RUU HIP harus mempertimbangkan dengan seksama respon dan kritik yang berkembang di tengah publik. Sebagai produk hukum sekaligus politik, proses legislasi RUU HIP harus mempertimbangkan aspirasi publik sebagai pemegang saham kedaulatan.
3. Sebagai produk hukum, RUU HIP harus taat terhadap asas dan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Upaya meringkus Pancasila menjadi UU jelas bertentangan dengan kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar bagi pembentukan peraturan perundangundangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundangundangan di bawah UUD 1945;
4. Sebagai pandangan hidup, falsafah dan ideologi negara, Pancasia harus berdiri di atas semua golongan. Upaya meringkus Pancasila menjadi UU, terlebih menyikapi respon publik hari ini, berpotensi menjadikan Pancasila diklaim oleh sau-dua kelompok dan berakibat pada disharmonisasi sosial
maupun politik;
5. Tantangan terberat yang dihadapi Pancasila hari ini bukan terlelak pada aspek legalnya, namun pada upaya menjadikan Pancasila sebagai kompas perilaku yang sejatinya dapat tercermin dalam setiap perbuatan dan tindakan;
6. Urgensi penyusunan RUU HIP tidak telalu mendesak dibanding gagasan untuk mendesain pola pengajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan pada tataran yang lebih teknis;
7. Oleh karenanya, DPP KNPI dengan ini menolak RUU HIP dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan urgensi kehadiran UU tersebut yang belum dirasa kemedesakannya.
Berdasar penjelasan di atas, maka Bidang Penegakan Ideologi Pancasila DPP KNPI berpandangan, menyikapi situasi yang berkembang di tengah masyarakat, sebaiknya DPR meninjau kembali urgensi, kedudukan hukum, substansi norma, maupun implikasi sosial dan politiknya.
Sehingga, potensi ketegangan dan keterbelahan dalam masyarakat dapat dihindari di tengah upaya kita bangkit dalam perang melawan Pandemi Covid-19.
Segala niat baik harus diwujudkan dalam tindakan yang bijak. Sikap kritis ini merupakan menifestasi kecintaan DPP KNPI pada republik. Merdeka!
*Artikel ini ditulis Azhar Adam, Ketua Bidang Penegakan Ideologi Pancasila DPP KNPI