Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.
Sepuluh, pasutri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi. Pasutri yang merupakan pengusaha ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman, saat itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk mendapatkan kuota impor gula sebanyak 1.000 ton. Atas perbuatannya, Xaveriandy divonis 3 tahun penjara dan Memi 2,5 tahun penjara.
Sebelas, pasutri pengusaha Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang akan dikerjakan perusahaannya.
Atas perbuatannya, pasutri ini divonis masing-masing 3 tahun penjara.
Selain itu, anak dari pasutri ini juga ikut terlibat dalam rasuah kedua orangtuanya. Anaknya itu, Irene Irma, juga divonis 3 tahun penjara.
Dua belas, pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, buronan KPK. Pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasutri ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Hingga kini belum ada yang mengetahui keberadaan pasti Sjamsul Nursalim dan istrinya itu.
Jumlah pasutri yang bersama-sama diduga terlibat korupsi masih bisa bertambah bila nanti KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, tersangka gratifikasi pengaturan perkara di MA kurun 2011-2016, yang juga melibatkan menantu mereka, Rizky Herbiyono, sebagai tersangka.
KPK juga tengah mendalami hubungan pribadi Tin Zuraida dengan Kardi, pegawai MA, yang kabarnya sudah menikah siri. Apa pernikahan siri itu untuk melancarkan rencana korupsi?
* Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.