News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dampak Peraturan Perundangan yang Baru Terhadap Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MM MH Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.  

- Lex specialis derogat legi generalis adalah suatu hukum/UU khusus yang dapat mengesampingkan hukum/UU yang bersifat umum, seperti contohnya hukum ketenagakerjaan terdapat pada KUHPerdata Pasal 1601-1617. 

Namun demikian negara sudah mengeluarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian UU 13/2003 merupakan lex specialis dari KUHPerdata, sehingga hukum ketenagakerjaan yang digunakan saat ini adalah UU 13/2003, bukan lagi KUHPedatar.

Begitu pula saat perusahaan mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka PKB tersebut menjadi lex specialis dari UU 13/2003 sepanjang isi dari PKB tersebut tidak bertentangan dengan UU 13/2003.

- Selanjutnya lex posterior derogat legi priori mempunyai pengertian bahwa hukum/UU yang datang kemudian akan mengesampingkan hukum/UU terdahulu sepanjang mengatur hal yang sama. 

Hal ini menegaskan apabila negara mengerluarkan UU baru, baik dalam bentuk perubahan pasal demi pasal maupun mengganti UU yang ada, dengan sendirinya sejak UU yang baru berlaku, aturan-aturan yang mengatur sama yang ada pada UU sebelumnya berubah dan menggunakan aturan yang terdapat pada UU yang baru.

Asas tersebut perlu dilengkapi dengan asas Presumptio iustae causa yang artinya aturan yang dikeluarkan dari lembaga negara tetap berlaku sampai adanya pembatalan dari lembaga negara. 

Berdasarkan asas tersebut maka UU yang telah diundangkan oleh negara berlaku dan mengikat secara erga omnes, meskipun UU tersebut sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau di Mahkamah Agung (MA).

Asas Hukum Perjanjian

Di dalam hukum perjanjian kita mengenal beberapa asas hukum, yang akan dibahas terbatas antara lain asas konsensualitas, asas kebebasan berkotrak, dan asas itikad baik.

1) Asas konsensualiatas suatu asas yang menyatakan suatu kehendak yang sama dari para pihak untuk menuangkan keinginannya ke suatu perjanjian. 

Suatu kehendak yang sama di sini dapat diartikan bahwa para pihak secara sadar telah mengerti tentang tujuan dan harapan atas suatu pembicaraan serius untuk mendapatkan manfaat bersama dari suatu transaksi.

2) Asas kebebasan berkontrak merupakan hak dari para pihak untuk membuat isi perjanjian sesuai kehendak sepanjang disepakati para pihak. Namun perlu diingat bahwa kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh norma-norma hukum, kesusilaan, dan kepatutan. 

Sehingga meskipun diberikan kebebasan dalam membuat perjanjian, namun negara perlu turut campur untuk mengawasinya dengan pembatasan tersebut agar tidak terjadi penindasan terhadap yang lemah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini