News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dampak Peraturan Perundangan yang Baru Terhadap Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MM MH Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.  

3) Asas itikad baik dimaknai bahwa dalam membuat perjanjian harus dilandasi perasaan bahagia tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, tidak ada tipu daya, dan perjanjian ini dibuat untuk meciptakan kebahagiaan bersama. 

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Buat Perjanjian Pranikah, Begini Isinya

Selain itu penulis perlu menambahkan asas yang selama ini penulis pikirkan dan ini bisa menjadi asas yang sangat baik karena di dalam asas ini ada nilai-nilai luhur bangsa kita, yakni asas Gotong-royong.

Asas ini perlu dikembangkan dalam setiap pembuatan perjanjian, karena tujuan dari perjanjian khususnya perjanjian kerja adalah untuk menciptakan kebahagiaan bersama, kebahagian pengusaha dan pekerja, sehingga sudah sangat jelas gotong-royong merupakan asas yang sangat tepat untuk menciptakan kebahagiaan bersama tersebut. 

Jika suatu perjanjian dapat berjalan dengan menggunakan asas gotong-royong, maka keseimbangan/keadilan berdasarkan Pancasila bisa dirasakan oleh para pihak.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. 

Peraturan perundang-undangan, khususnya UU adalah sah mengikat setelah disetujui dan/atau ditandatangani Presiden dan telah diundangkan di Lembaran Negara RI.

Dewasa ini kita sudah mengenal UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana UU ini mengatur tentang transaksional ketenagakerjaan, mulai dari Perjanjian Kerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja. 

Sesuai ketentuan bahwa setiap perusahaan yang telah memiliki pekerja 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan dan bahkan jika suatu perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja (SP) maka jika SP menghendaki dibentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pengusaha tidak boleh menghindarnya. Selain itu perjanjian kerja yang merupakan bagian dari hukum perjanjian juga diatur dalam KUHPerdata buku ketiga tentang Perikatan.

Disebutkan pada KUHPerdata Pasal 1233 Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena UU. 

Artinya, suatu perikatan atau perjanjian bisa terjadi karena adanya kesepakatan antar-pihak atau karena suatu keharusan tunduk yang diperintahkan oleh UU. Jika perjanjian lahir dikarenakan adanya suatu kesepakatan maka hal ini harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHperdata atau jika itu merupakan perjanjian kerja maka harus berlandaskan Pasal 52 UU 13/2003.

Jenis-Jenis Perjanjian dalam Hukum Ketenagakerjaan: 1) Perjanjian kerja, adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

2) Peraturan Perusahaan, adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

3) Perjanjian Kerja Bersama, adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga: Kebebasan Saipul Jamil Disambut Meriah, Pakar Hukum: Padahal Dihukum karena Perbuatan Tercela

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini