Pembentukan institusi peradilan maritim ini dianggap sangat mendesak mengingat Presiden Jokowi sudah mencanangkan negara kita patut menjadi Poros maritim dunia.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, Mahkamah Pelayaran di Indonesia pada prinsipnya berpedoman kepada norma hukum yang terdapat pada Pasal 250 sampai dengan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mahkamah Pelayaran tidak berada di dalam Sistem Peradilan Indonesia, Mahkamah Pelayaran hanyalah sebuah Lembaga Pemerintah yang di tunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal.
Sedangkan jika ditinjau dari aspek kelembagaannnya Mahkamah Pelayaran berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Dengan kedudukannya seperti ini Mahkamah Pelayaran merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan, atau dengan kata lain sebagai salah satu bagian dari Lembaga Eksekutif, sehingga Mahkamah Pelayaran sangat sulit untuk dapat dikategorikan sebagai sebuah lembaga peradilan.
Mahkamah pelayaran di Indonesia secara yuridis tidak memungkinkan untuk di atur hanya dengan 5 Pasal. Sementara permasalahan yang di hadapi sangat kompleks, sehingga di perlukan suatu Mahkamah Maritim yang mumpuni yang diatur oleh Peraturan perundang undangan tersendiri yang mengatur khusus tentang Mahkamah Maritim seperti adanya Peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan di Indonesia lainnya.
Semoga apa yang dicita - citakan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia dapat terwujud.
*Petrus Bramandaru SP., SH., MH. Advokat praktisi hukum, pemerhati dunia Kemaritiman, Concern Hukum Tata Negara, Ketua Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Bung Karno, tulisan tersebut diatas disarikan dari tugas akhir Tesis penulis.