Oleh: Endang Unandar, Kepala Seksi Pengelolaan Berita DJP
TRIBUNNEWS.COM - Mekanisme penyetoran atau pembayaran pajak, khususnya pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai dan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014. Aturan ini menegaskan bahwa penyetoran atau pembayaran pajak dilakukan ke kas negara melalui loket/teller di bank dan atau melalui elektronik pada bank persepsi.
Bank Persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Bank persepsi dimaksud antara lain adalah BRI, BNI, Mandiri, BCA dan beberapa bank lainnya.
Wajib pajak dapat melakukan penyetoran atau pembayaran pajak secara online melalui e-Billing pada laman DJP Online. Dengan langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan untuk login ke akun
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus di isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
- Dengan penyetoran dan pembayaran pajak secara online, ini memberi kemudahan kepada wajib pajak baik dari segi waktu dan tempat. Wajib pajak tidak perlu datang ke Bank.