Dalam sidang kemarin juga terungkap bahwa dokumen-dokumen berupa MoU, Kontrak, Topologi System, hingga Hasil dari SIREKAP KPU adalah dokumen milik publik yang harus dibuka secara umum sesuai UU No. 14/2008 dan tidak masuk dalam kategori "yang dikecualikan" apalagi disebut-sebut "Rahasia Negara" oleh KPU.
Logika terbalik KPU inilah yang justru menyesatkan masyarakat dan membuat perhitungan KPU menjadi rawan untuk "ditumpangi" niat-niat jahat, misalnya angka-angka siluman untuk penggelembungan suara karena tertutup dan tidak dibuka ke publik.
Memang kalau Password, FireWall dan sebagainya bisa dikecualikan, namun kalau diminta KIP atau aparat untuk tujuan Audit Forensic, semua harus dibuka meski terbatas guna kepentingan tertentu saja.
Publik tentu berharap banyak dari hasil persidangan di KIP ini, karena bagaimanapun juga penggunaan anggaran negara yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah khusus untuk SIREKAP dan bahkan Lebih dari 70 triliyun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini harus bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya munculnya lembaga-lembaga seperti YAKIN, KAPPAK, IA-ITB, ICW, KontraS, TPDI, dan sebagainya yang berani membuat pengaduan atau gugatan terhadap KPU ke berbagai institusi terkait ini pantas diapresiasi dan didorong terus oleh masyarakat, termasuk Kampus-kampus yang sudah berani bersikap: UGM, UI, UNJ, UII, UnHas, UnAnd, dan lain-lain.
Jangan sampai Aksi Moral dan Gerakan Etik tersebut terhenti (atau "dihentikan" kekuatan Jahat yang ada).
Di tempat terpisah di Sekretariat Barikade-98, kemarin sore juga berlangsung Diskusi Publik "SIREKAP dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik" yang menghadirkan pakar-pakar IT nasionalis yang masih berani bersuara jujur dan terbuka kepada masyarakat.
Diskusi yang dimoderatori Agustinus Tetiro, disampaikan Pengantarnya oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ditutup dengan Analisis Hukum oleh Prof Romli Atmasasmita SH LLM tersebut benar-benar membuka banyak sekali modus penyalahgunaan teknologi yang sudah layak untuk disebut TSM/ Terstruktur Sistematis Masif.
Dibuka dengan Pemaparan Dr Leony Lidya Ir MT (Ahli IT, Alumni ITB), kemudian disambung Dr Soegianto Soelistiono MSi (Ahli IT, UnAir), ditambah Analisis oleh Ir Hairul Anas Suaidi (SekJen IA-ITB).
Saya simpulkan dengan kondisi faktual dan faktual (selaku Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB) kemudian dikolaborasi oleh Benhard Mevis Anggiat Pardomuan Malau ST, CHFI MSP GSM (Pakar IT), Diskusi Ilmiah tersebut sangat banyak membuka borok KPU (bukan hanya soal SIREKAP) dan menghasilkan Analisis Ilmiah yg sangat bisa dipertanggungjawabkan utk dilanjutkan diranah selanjutnya (misalnya sebagai Kajian Ahli di MK, Hak Angket DPR dan sebagainya).
Kesimpulannya, kalau hari ini KPU benar-benar (nekad) akan mengumumkan Hasil Pemilu 2024 tanpa sedikit pun memperhatikan fakta-fakta persidangan di KIP dan hasil diskusi ilmiah pakar-pakar TI tersebut, maka wajar sekali lagi bila mayoritas elemen masyarakat akan menolak, karena terlalu banyak modus dan penyalahgunaan teknologi yang digunakan untuk (merekayasa) hal tersebut.
Apalagi Para Guru Besar, Profesor, Doktor, Master, Dosen, dan mahasiswa telah menyampaikan keprihatinan etik dan moralnya.
Mungkin saja KPU tetap belagu, namun tentu hasil yang dipaksakan tersebut akan sangat tidak kredibel dan tidak legitimate, dikhawatirkan bukan hanya secara nasional hasil Pemilu 2024 ini akan dicap "Paling buruk dalam Sejarah Indonesia" namun juga menjadi perhatian Seluruh dunia sebagaimana cibiran keras dari Anggota KomNas HAM PBB minggu lalu.
Kalau sudah "Distrust" begini, Indonesia Emas 2024 makin jauh dari Harapan alias Rungkad...