4. Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dgn UU Pers No 40/1999) "Sengketa yangg timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Kesimpulannya, inilah RUU yang jelas dalam konsiderannya tidak melihat bahwa sudah ada UU lain yg mengatur hal tsb sebelumnya, dalam hal ini UU Pers No. 40/1999 dan UU ITE No 01/2024 (Revisi dari UU No 08/2008 dan No. 19/2016), maka dalam proses Harmonisasi di BaLeg seharusnya ditolak atau dihilangkan.
Namun saya sekalilagi juga prihatin, kemana Pakar2 komunikasi sekarang ini? Mengapa mereka mirip-mirip pakar IT yang "bungkam seribu bahasa" ketika ada SIREKAP?
Jangan sampai masyarakat suudzon dengan melihat kondisi bisu-nya mereka dan menduga ada hal-hal yang negatif.
Bangsa ini lagi jeblok Indeks Demokrasinya sampai ke titik nadir, kalau Media juga sudah dibungkam utk tidak lagi bisa menayangkan Jurnalisme Investigatif, mau dibawa kemana Indonesia (C)emas 2045 ...?
)* Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen - Mantan Anggota Komisi-1 2009-2019 dan Badan Legislasi DPR-RI 2016-2017