News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Apa Arti Surat Penangkapan Netanyahu, Gallant, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh?

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Ketua sayap politik gerakan Hamas Yahya Sinwar

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) meminta surat penangkapan terhadap PM Israel Benyamin Netanyahu, Menhan Israel Yoav Gallant, dan tiga petinggi Hamas Palestina.

Ketiga pemimpin Hamas itu terdiri atas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri. Sementara Ismail Haniyeh bermukim di Doha, Qatar, Yahya Sinwar dan al-Masri berada di Gaza.

Mereka dikenai tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait perkara yang kini disidangkan ICC. Laporan kejahatan itu dilayangkan sejumlah negara, antara lain Afrika Selatan.

Surat permintaan pelaku kejahatan perang di konflik Israel-Palestina itu diajuan Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan.

Perkembangan sensasional di ICC terkait konflik Israel-Palestina ini ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.

Baca juga: Netanyahu Muak Israel Dibandingkan dengan Hamas, Tolak Surat Perintah Penangkapan dari ICC

Baca juga: Hamas Girang, Afrika Selatan Sodorkan Lima Bukti Genosida Israel ke ICJ

Baca juga: Pukulan Diplomatik Buat Israel, Mesir Gabung Afrika Selatan Lawan Israel dalam Kasus Genosida Gaza

Israel sampai saat ini tidak menjadi anggota ICC. Demikian pula AS, menarik diri dari keanggotaan ICC beberapa tahun lalu. Rusia pernah meneken Statuta Roma, yang jadi dasar pendirian ICC, tapi tidak perah meratifikasi keanggotaan mereka.

Sejarah singkat ICC dimulai Juli 1998 di Roma. Ada 120 negara anggota PBB mengadopsi sebuah perjanjian untuk menetapkan, pertama kalinya dalam sejarah dunia, pengadilan pidana internasional permanen.

Perjanjian ini mulai berlaku 60 hari setelah 60 negara menjadi pihak Statuta melalui ratifikasi atau aksesi. Tepatnya, ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.

Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.

Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC yang 42 negara di antaranya tidak menandatangani dan tidak menjadi pihak Statuta Roma.

Pada perkembangannya, sejumlah negara anggota menarik diri dari ICC dengan berbagai alasan, termasuk AS dan Rusia.

ICC adalah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada. Namun, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti yang disebutkan di atas.

Langkah terkini ICC yang akan menangkap Netanyahu, Gallant, Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan al-Masri ini sangat menarik dalam perspektif peredaan konflik, dan jika mungkin pengakhiran konflik Palestina-Israel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini