News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kematian Vina Cirebon

Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jabar)

Kuasa hukum Pegi yakni Toni RM kini sedang memikirkan untuk mengajukan ganti rugi kepada Polri karena telah salah menangkap dan menetapkan tersangka Pegi. Angkanya ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga menyerukan agar Polri memberikan ganti rugi untuk Pegi. Oegroseno bahkan menyebut angka Rp 10 - 100 miliar sebagai ganti rugi untuk Pegi.

Sementara itu, bagaimana nasib 8 orang terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dan delapan tahun, sebagai pelaku pemunuhan Vina dan Eky ? Tujuh orang masih mendekam di penjara. Sebagaian besar adalah kuli bangunan seperti Pegi Setiawan.

Sudah selayaknya Presiden membentuk TPF yang benar-benar indpenden. Bukan tim pencara fakta yang dibentuk Polri sebelumnya. Penyidikan kasus kriminal, seharusnya dilengkapi dengan bukti forensik. Jejak digital atau percakapan melalui telepon selular bisa dibuka kembali.

Apalagi, dalam surat dakwaan disebut adanya pemerkosaan dan penganiayaan berat sehingga menewaskan Vina dan Eky.

Kita beri kesempatan TPF mencari, menggali dan menemukan fakta sebenarnya atas tewasnya Vina dan Eky.

Kasus Sengkon dan Karta yang pada tahun 1977  divonis 12 tahun dan 7 tahun penjara, dan akhirnya dibebaskan setelah pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya terungkap,  bisa menjadi yurisprudensi meski putusan sudah bersifat in kracht. 

Apapun temuan TPF nantinya, harus diterima lapang dada oleh semua pihak.

Adagium Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, relevan untuk terus ditegakkan.

Ditulis oleh Jurnalis, Yulis Sulistyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini