News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

"Bernyanyilah" Zarof Ricar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Jika satu perkara kasasi ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas 3 orang, maka ada 2.760 hakim agung yang patut diduga terlibat mafia peradilan bersama Zarof. 

Jika satu perkara bertarif Rp5 miliar, maka ada Rp4,6 triliun yang mengalir ke majelis hakim kasasi. Itu baru dari seorang Zarof, belum dari markus lainnya. 

Maka, sekali lagi, "bernyanyi"-lah Zarof. Jangan mau kedinginan di penjara seorang diri. Juga demi membersihkan MA dari oknum-oknum nakal. 

Jika Zarof "bernyanyi" atau buka suara, maka sedikitnya 2.760 hakim agung atau mantan hakim agung akan ketar-ketir. Kini pun mereka pasti sedang dag dig dug der jantungnya. 

Juga 920 Panitera Pengganti atau mantan Panitera Pengganti. Apalagi Zarof mengaku sudah berkomunikasi dengan salah satu hakim kasasi Tannur berinisial S meskipun konon uang Rp5 miliar itu belum diserahkan. 

Plus, MA menghukum anak bekas anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu dengan 5 tahun penjara, jauh dari tuntutan 14 tahun penjara di PN Surabaya, dan lebih rendah 2 tahun penjara dari ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Jadikan Wistleblower atau Justice Collaborator

Agar Zarof mau "bernyanyi", maka Kejagung perlu menjadikan pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, 16 Januari 1962 itu sebagai "wistleblower" atau "justice collaborator" yang tuntutan hukum kepadanya akan diringankan.

Sebaliknya jika tak mau jadi wistleblower atau justice collaborator, maka tuntutan kepadanya akan diperberat 1/3-nya karena Zarof merupakan penegak hukum. 

Tidak hanya Zarof, dua bekas Sekretaris MA yang terlibat markus, yakni Nurhadi Abdurrachman dan Hasbi Hasan juga perlu dijadikan wistleblower atau justice collaborator dengan imbalan ekstra remisi atau grasi. 

Pun, dua hakim agung yang terlibat korupsi yakni Dimyati Sudradjad dan Gazalba Saleh. 

Kejagung juga perlu menelisik perkara-perkara lain yang pernah dimakelari Zarof, bukan hanya perkara Tannur. Ada 919 perkara lain yang mungkin dimakelari Zarof. 

Dari sanalah dimulai bersih-bersih MA yang kini citranya di mata publik sudah ambruk ke titik nadir.

MA sudah tak agung lagi!'

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini