News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Iran Vs Amerika Memanas

Iran Hadapi Ancaman Sanksi PBB Akibat Blokade Selat Hormuz

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLOKADE SELAT HORMUZ - Lalulintas kapal di Selat Hormuz sebelum blokade militer oleh Iran dampak serangan Amerika Serikat dan Israel ke Teheran. Selat ini menjadi jalur vital bagi lalulintas kapal pengangkut minyak dari produsen-produsen minyak dunia yang berada di kawasan Timur Tengah.

 

KETEGANGAN di Teluk Persia kian memuncak setelah Iran tetap melanjutkan blokade Selat Hormuz.

Langkah ini memicu kecaman internasional dan membuka peluang sanksi keras dari Dewan Keamanan PBB. 

Blokade Selat Hormuz oleh Iran itu melanggar hukum internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

Jika merujuk UNCLOS artikel 38, maka hukum internasional menjamin hak transit kapal melalui selat internasional seperti Hormuz. 

Ini berarti Iran tidak bisa menghalangi kapal-kapal yang lewat tanpa alasan yang sah. 

Jika Iran tetap melakukan blokade, itu bisa dianggap sebagai tindakan agresif dan bisa memicu reaksi dari negara-negara lain, termasuk kemungkinan intervensi militer. 

Selain itu, blokade ini juga akan berdampak besar pada ekonomi global, terutama harga minyak dan gas, karena Selat Hormuz adalah jalur penting bagi perdagangan energi dunia.

Negara-negara lain, termasuk AS dan Uni Eropa, sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk menjaga keamanan kapal-kapal yang lewat, tapi masih ada perdebatan tentang bagaimana cara terbaik untuk menangani situasi ini.

Letak Permasalahan di Lapangan

Lantas di mana letak permasalahan?

Yang menjadi masalah adalah 150 tanker di Selat Hormuz tidak berlayar.

Sebagaimana diatur dalam tonggak hukum laut internasional ialah UNCLOS yang diadopsi pada tahun 1982 dan berlaku pada tanggal 16 November 1994.

Konvensi ini didasarkan pada kerangka International Law Commission pada tahun 1958 yang menyangkut Konvensi Geneva tentang hukum laut maupun perkembangan multilateral kemudian, dan keputusan-keputusan dari badan-badan internasional termasuk pengadilan internasional.

Sejak Januari 2025 UNCLOS telah diratifikasi atau diaksesi oleh 170 negara, termasuk satu organisasi internasional yaitu Uni Eropa dan negara non-Uni Eropa sebagai pengamat permanen.

Kekuatan Hukum UNCLOS dalam Praktik Internasional

Mengingat luasnya pengesahan UNCLOS, maka selama perundingan banyak ketentuan yang dikonfirmasi dengan sejarah konvensi maupun praktik jurisprudensi internasional dan larangan reservasi serta perkecualian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini