Raih Penerimaan Semester I Tertinggi Tiga Tahun Terakhir, Bea Cukai Amankan Target Penerimaan 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah, yang mempunyai tiga fungsi utama yaitu fungs
Editor: Content Writer
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah, yang mempunyai tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian seperti penurunan tingkat kemiskinan, menekan ketimpangan dan pengangguran, memperbaiki kualitas SDM hingga pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2018, realisasi tingkat kemiskinan turun menjadi 9,66 persen, rasio gini atau tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat juga turun menjadi 0,389, dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun ke angka 5,34 persen.
Pembangunan infrastruktur tahun 2018 dengan alokasi anggaran Rp 410 triliun, telah digunakan untuk membangun 2.271,3 km jalan, 52.449 m jembatan, hingga 4 bandara baru. Pentingnya peran APBN tersebut, tentu harus ditopang dan didorong oleh pendapatan negara.
Revenue Collector, salah satu fungsi bea cukai, mengamanatkannya untuk berperan aktif dalam membiayai APBN melalui penerimaan kepabeanan dan cukai. Realisasi penerimaan bea cukai pada tahun 2018 mencapai Rp 205,49 triliun, bila ditambah dengan PDRI yang sebesar Rp.245,2 triliun maka total kontribusi bea cukai sekitar Rp 450 triliun pada tahun 2018 atau melebihi anggaran infrastruktur tahun 2018.
APBN tahun 2019, mengamanatkan target penerimaan kepada bea cukai sebesar Rp 208,8 triliun. Target tersebut berkontribusi sekitar 13 persen dalam menopang total belanja APBN tahun 2019 yang difokuskan pada upaya mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia. Terbukti dari alokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN atau Rp 487,9 triliun dan anggaran kesehatan berupa jaminan kesehatan bagi 96,8 jiwa sebesar Rp 122 triliun.
Kontribusi penerimaan bea cukai terhadap total pendapatan negara mencapai 23 persen, atau 30 persen bila dibandingkan dengan total penerimaan perpajakan. Kontribusi signifikan tersebut disebabkan karena bea cukai tidak hanya bertanggung jawab atas penerimaan kepabeanan dan cukai yang terdiri atas Bea Masuk (BM), bea keluar (BK) dan cukai. Akan tetapi juga mengelola penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya seperti PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Impor.
Penerimaan atau Revenue Collector sejatinya hanyalah salah satu fungsi dari bea cukai, masih banyak fungsi lainnya seperti Industrial Assistance, Trade Facilitator dan Community Protector. Pada peran “Trade Facilitator” dan “Industrial Assistance”, bea cukai menyediakan sejumlah fasilitasi atau kemudahan dengan harapan perusahaan semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Bea cukai memberikan pelayanan terbaik dengan memberikan prosedur yang jelas dan mudah serta menyediakan fasilitasi demi perkembangan industri dalam negeri. Fasilitas yang disediakanpun tidak hanya berupa insentif fiskal seperti Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau Pusat Logistik Berikat (PLB) saja, namun juga prosedural seperti Authorized Economic Operator (AEO) serta Pertukaran Data Elektronik (PDE) Manifest.
Fungsi “Community Protector”, jelas tidak kalah penting dengan peran-peran sebelumnya. Karena pada peran ‘pengawasan’ ini, bea cukai melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang ekspor maupun impor secara profesional. Hal tersebut demi memastikan bahwa tidak ada barang yang terlarang atau ilegal yang berpotensi membahayakan baik bagi masyarakat maupun industri dalam negeri.
Kinerja Positif Semester I Tahun 2019
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Semester I Tahun 2019 telah mencapai Rp 85,60 triliun. Kinerja tersebut tumbuh sebesar 19 persen bila dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu, dan merupakan 40,99 persen dari target yang diamanatkan pada APBN tahun 2019. Penerimaan PDRI lainnya yang terdiri dari PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor telah mencapai Rp 112,26 triliun.
Alhasil, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan bea cukai sampai dengan Semester I tahun 2019 adalah sebesar Rp 197,97 triliun.
Pertumbuhan penerimaan bea cukai hingga Semester I tahun 2019 tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir. Kinerja positif tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan signifikan komponen penerimaan cukai, serta tidak terlepas dari dampak positif implementasi program reformasi di bidang kepabeanan dan cukai seperti Joint Program dan Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang diarahkan guna menciptakan suasana kondusif dunia usaha (fair and level playing field).
Realisasi penerimaan bea masuk (BM) hingga Semester I Tahun 2019, telah mencapai Rp 17,27 triliun. Capaian penerimaan tersebut merupakan 44,40 persen dari target penerimaan BM pada APBN tahun 2019. Persentase terhadap target pada penerimaan BM merupakan yang tertinggi bila dibandingkan dengan komponen penerimaan yang lain, namun demikian terjadi pertumbuhan negatif 3,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018.Hal ini disebabkan oleh pelemahan aktifitas perdagangan internasional (khususnya impor) sepanjang Semester I 2019.