Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Baby Lobster Senilai Lebih dari Rp1,5 M

Bea Cukai Ngurah Rai ringkus seorang WNI asal Meral di area apron nomor B36, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Baby Lobster Senilai Lebih dari Rp1,5 M
Bea Cukai
Petugas menemukan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. 

TRIBUNNEWS.COM - Gagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, Bea Cukai Ngurah Rai ringkus seorang WNI asal Meral di area apron nomor B36, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada hari Senin (24/02).

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui pesawat Air Asia rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Meral, Riau. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” ungkap I Bagus Putu Ari Sudana, selaku Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 06.00 WITA. Pemantauan dilakukan dari check in area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH menuju pesawat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area apron nomor B36. “Dari hasil pemeriksaan tersebut AH kedapatan membawa delapan bungkus baby lobster yang disimpan di dalam tas,” unjar Bagus.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AH, petugas menemukan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AH dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “FULLHARDY”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp1.550.200.000.

Atas perbuatannya, AH dapat diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Melalui kesempatan ini, kami hendak mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerja sama yang baik ini dapat tetap terjaga.” pungkas Bagus mengakhiri. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas