Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Pengiriman Paket Kerupuk Berisi Ganja ke Sulawesi Utara

Informasi adanya kiriman yang diduga ganja didapat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai dan BNN Gagalkan Pengiriman Paket Kerupuk Berisi Ganja ke Sulawesi Utara
dok. Bea Cukai
Aksi penggagalan pengiriman ganja ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai bekerja sama dengan BNN gagalkan pengiriman ganja ke provinsi Sulawesi Utara. Ganja seberat 507 gram tersebut diselundupkan dalam paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai kerupuk untuk menyamarkan isi paket sebenarnya.

“Informasi adanya kiriman yang diduga ganja didapat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara,” ungkap Victor Lasut, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara saat konferensi pers pada Senin (12/07).

Kejadian ini berawal pada hari Kamis (17/06), Tim Narkotika Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menerima informasi bahwa ada satu paket barang kiriman diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan kepada seorang pemesan berdomisili di Manado melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Selanjutnya tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut bergerak menuju perusahaan jasa ekspedisi tersebut untuk melakukan identifikasi isi paket. Dari hasil identifikasi, ditemukan bahwa paket tersebut berisikan ganja seberat ± 507 Gram.

Petugas melakukan controlled delivery atas paket tersebut, dan pada pukul 22.30 WITA, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima dan pemilik yaitu seorang wanita berinisial ANS di kota Manado.

Setelah diamankan ke Kantor BNNP Sulut dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui pemilik paket sebenarnya adalah seorang pria berinisial MA yang posisinya berada di Gorontalo. MA adalah pemesan dan pemilik paket ganja.

Untuk mengantisipasi kemungkinan MA melarikan diri, petugas segera berkordinasi dengan BNNP Gorontalo dan pada hari Jumat (18/06), tim bergerak menuju Gorontalo dan kemudian berhasil mengamankan MA. Selanjutnya MA dibawa ke Manado untuk proses lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Sulut untuk proses lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba” ungkap Musafak, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.

Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas