Wujudkan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tepat Guna, Bea Cukai Temui Pemda
Bea Cukai terus berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai terus berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
Disebutkan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, koordinasi tersebut dibutuhkan untuk menjaga agar anggaran DBHCHT, yang merupakan kebijakan pengalokasian dana sebesar dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau, dapat dikelola secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.
Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
Tahun ini terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Bandung secara rutin menggordinasikan penggunaan DBHCHT bersama pemda di wilayah pengawasan masing-masing.
Di Kediri, Bea Cukai dan Satpol PP Kota Kediri menggelar pertemuan dalam rangka pendampingan penggunaan DBHCHT.
Perwakilan Bea Cukai Kediri menyampaikan masukan agar sasaran sosialisasi lebih optimal, misalnya menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) dan para pedagang eceran, sebagai salah satu mata rantai peredaran rokok ilegal, sambil tetap memerhatikan efektivitas dalam penyelenggaraan sosialisasi.
"Dengan demikian diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus. Dengan sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan profesi dan kapasitasnya," ujar Hatta.
Harapan yang sama juga mengemuka dalam pertemuan antara Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam menentukan rencana kegiatan dan menganggarkan pembiayaan kegiatan selama satu tahun.
Dalam kesempatan tersebut pula, perwakilan Pemerintah Daerah Sukabumi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya serta meminta arahan bimbingan yang tepat agar dapat memperoleh bobot penilaian kinerja DBHCHT yang maksimal.
Tak jauh berbeda, pembahasan pemanfaatan DBHCHT juga terlaksana antara Bea Cukai Bandung dengan Satpol PP Bandung dan Bea Cukai Bogor yang memberikan sosialisasi aturan DBHCHT kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang.
Di Bandung, hal yang dibahas antara lain teknis pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal serta rencana kegiatan operasi bersama.
"Dari hasil diskusi, langkah pertama yang akan diambil oleh Satpol PP Bandung antara lain yaitu membentuk tim satuan tugas khusus, serta merencanakan kegiatan bimbingan teknis terkait cukai dan rokok ilegal kepada anggotanya," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Sedangkan sosialisasi di Bogor membahas materi DBHCHT sesuai Surat Edaran Nomor SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Nomor SE-4/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum."
Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai selalu berkomitmen untuk menjalin sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan pengelolaan DBHCHT utamanya terkait penegakan hukum.
Ia pun berharap semoga langkah koordinasi Bea Cukai dan pemda menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Mengingat dalam realisasi program pemanfaatan DBHCHT diperlukan dukungan dari berbagai pihak. (*)