Bea Cukai Berikan Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Pelaku Usaha
Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah secara rutin melaksanakan asistensi terhadap para pengguna jasanya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi instansi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah secara rutin melaksanakan asistensi terhadap para pengguna jasanya, khususnya pelaku usaha yang menerima fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai.
Lewat rangkaian asistensi tersebut, Bea Cukai berupaya memperkuat sinergi dan menjalin komunikasi dengan para pengguna jasanya, serta menjamin terpenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan mendorong efektifitas pengawasan dan pelayanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Jumat (19/08/2022) mengatakan di Bandung, Bea Cukai mengadakan kegiatan sharing session bersama seluruh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Basuki Suryanto yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa seiring perkembangan ekonomi global, fasilitas kawasan berikat juga harus bertransformasi menyesuaikan kondisi saat ini.
Untuk itu, pengawasan pemanfaatan fasilitas ini akan lebih dititikberatkan pada monitoring dan evaluasi melalui analisis data dan pendayagunaan IT inventory. Selain itu diterapkan pula risk engine transaksional dan monitoring mandiri.
"Melalui kegiatan tersebut diharapkan para pengguna jasa dapat menyampaikan saran-saran perbaikan yang diperlukan Bea Cukai dalam perumusan kebijakan-kebijakan, agar dapat tepat guna sesuai dengan kebutuhan. Dalam kegiatan itu pula kembali ditekankan kepada para pengguna jasa dan petugas Bea Cukai untuk bersama menjaga integritas agar terlaksana proses bisnis yang bersih dan antikorupsi," ujarnya.
Bahasan serupa juga terkemuka dalam pertemuan antara Bea Cukai Banda Aceh dengan dengan perwakilan PT Eby Essentials Indonesia, yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Petro Gold International LLC, salah satu pemasok produk olahan kayu cendana terkemuka di dunia yang berpusat di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pada pertemuan tersebut, perusahaan yang diwakili CEO Bharat Mundanna Shetty menyampaikan ketertarikannya untuk mendirikan perusahaan pengolahan kayu cendana di Aceh. Bahan baku berupa pohon cendana akan diimpor dari Australia. Hasil pengolahan kayu cendana tersebut akan diekspor ke Eropa, China, India, dan tujuan lainnya.
Dari pihak Bea Cukai, Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyampaikan bahwa terdapat fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan perusahaan, yakni kawasan berikat (Kaber) atau bonded zone.
"Fasilitas kaber tersebut relevan dengan core business PT Eby Essentials Indonesia yang akan mengimpor bahan baku untuk diolah dan mengekspor produknya setelah melalui proses pengolahan di Aceh. Manfaat utama yang dapat diperoleh PT Eby Essentials Indonesia dari fasilitas tersebut adalah kelancaran arus kas (cash flow) dari ditangguhkanya bea masuk dan tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas barang yang diimpor," jelas Hatta.
"Dengan manfaat cash flow tersebut, perusahaan memiliki keleluasaan untuk meningkatkan kualitas produk dan menekan biaya produksi. Dengan demikian, produk yang dihasilkan diharapkan memiliki daya saing yang kuat di pasar global," lanjutnya.
Tak hanya Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Banda Aceh, pelaksanaan fungsi industrial assistance juga diterapkan oleh Bea Cukai Pasuruan yang berkomitmen untuk selalu siap mendengar dan menyerap aspirasi terkait kebutuhan industri untuk terus mendukung dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional dari hulu hingga hilir.
Komitmen ini diimplementasikan dalam kerja sama Bea Cukai Pasuruan dengan PT Repal Internasional Indonesia. Keduanya memberdayakan UMKM pengepul sampah yang selama ini masih dianggap sebagai lapisan masyarakat kelas bawah untuk dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat demi menyerap dan memberdayakan UMKM pengepul sampah plastik untuk dijadikan bahan daur ulang dengan hasil produk yang berkualitas ekspor.
Selain bahasan fasilitas kawasan berikat, dalam asistensi kepada pengguna jasanya Bea Cukai Pasuruan juga mengangkat fasilitas kepabeanan lainnya, seperti Authorized Economic Operator (AEO).
"Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai banyak memberikan fasilitas baik prosedural maupun fiskal untuk mendorong daya saing industri dalam negeri di pasar internasional. Selain kawasan berikat, juga ada AEO yang merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. AEO diberikan dalam rangka terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global. Operator ekonomi yang bersertifikat AEO ini mendapat manfaat baik berupa fasilitas kemudahan prosedural maupun fasilitas fiskal," kata Hatta.
Bea Cukai Pasuruan menjadi kantor pelayanan Bea Cukai yang aktif memberikan konsultasi kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat AEO. Hal tersebut tercermin dari pertemuan antara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pasuruan, yang juga merupakan Client Manager AEO, dengan Manager AEO PT Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI). Dalam pertemuan yang terlaksana pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu tersebut, kedua pihak membahas tata cara resertifikasi AEO.
"Melalui gelaran asistensi fasilitas kepabeanan kepada para pengguna jasa, Bea Cukai membuktikan komitmannya untuk berperan dalam upaya pembangunan ekonomi negara melalui fungsi industrial assistance (memberikan dukungan kepada perindustrian). Kami berharap Bea Cukai dapat terus menjalin kolaborasi dengan para pelaku usaha, instansi pemerintah dan swasta, juga pemerintah daerah dalam mewujudkan peningkatan perekonomian Indonesia," tutup Hatta. (*)