Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Outsourcing Bisa Sebabkan Biaya Perusahaan Membengkak

Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anthony Hilman menyebut,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Outsourcing Bisa Sebabkan Biaya Perusahaan Membengkak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anthony Hilman menyebut, dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomer 19 tahun 2012 adalah timbulnya ekonomi biaya tinggi bagi perusahaan-perusahaan.

Hilman mencontohkan, dalam pelaksanaan Permenakertrans ini, pemborongan pekerjaan mensyaratkan adanya pembuatan alur proses pelaksanaan pekerjaan oleh asosiasi sektor usaha. Sedangkan perusahaan pemberi pekerjaan diharuskan untuk melaporkan jenis kegiatan yang akan diborongkan kepada instansi bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

“Faktanya, sampai dengan saat ini, dalam undang-undang  belum ada pengaturan asosiasi mana yang dimaksud itu. Karena asosiasi itu kan dibentuk oleh dunia usaha berdasarkan persamaan kepentingan usaha mereka masing-masing. Sedangkan di Nah, Permenakertrans ini tidak memberi kejelasan,” kata Hilman.

“Anda bisa bayangkan kalau asosiasi usaha belum membuat alur kegiatan pekerjaan, berarti pekerjaan itu belum bisa dilakukan. Dan kalau pekerjaan itu dilaksanakan akan menyebabkan pelanggaran hukum. Ini menjadi persoalan yang sangat serius,”imbuhnya.

Sedangkan potensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, kata Hilman, dimungkinkan akan terjadi ketika perusahaan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja di daerahnya masing-masing.

“Dalam Kepmenakertrans ini ketentuannya memang tidak dipungut biaya. Tapi dalam praktik pelaksanaannya bisa lain. Dalam hal ini birokrat tahu bahwa perusahaan punya kepentingan terhadap pelaporan itu, apalagi bisa menimbulkan aspek hukum yang sangat serius. Ini akan membuat praktik ekonomi biaya tinggi,” kata Hilman.

BERITA TERKAIT

“Ini sudah ada contohnya. Ada banyak pengusaha yang saat mendaftarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang menurut ketentuan tida dikenakan biaya, namun ada oknum-oknum Disnaker yang mengenakan biaya cukup tinggi,” imbuhnya.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas