Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Dorong Pemakai Sepeda Motor Membeli Mobil

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerapkan Low Cost Green Car (LCGC) dan Low Carbon Emision untuk

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Dorong Pemakai Sepeda Motor Membeli Mobil
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengendara sepeda motor nekat melintasii jalur busway pada saat jam sibuk pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013). Selain dapat menggangu laju bus Transjakarta juga dapat menimbulkan kecelakaan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerapkan Low Cost Green Car (LCGC) dan Low Carbon Emision untuk mengurangi emisi di ibukota. Pemerintah menargetkan penjualan LCGC dari para pengguna kendaraan roda dua, pasalnya harga mobil LCGC akan berada dikisaran di bawah Rp 100 juta, karena insentif untuk pajak telah diberikan.

Selain murah, Pemerintah menilai harga mobil LCGC dalam negeri juga akan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Sehingga mobil LCGC bisa bersaing dengan mobil produk luar negeri yang terus membanjiri pasar.

"Jadi target kita 60 juta pengguna sepeda motor adalah pembeli utama (LCGC)," ujar Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (10/6/2013).

Sedangkan untuk skala Jabodetabek, Pemerintah menargetkan 20 persen penjualan mobil LCGC. "Kalau dari data Asosiasi (Gaikindo), penjualan mobil di Jabodetabek mencapai 20 persen dari total penjualan nasional," jelas Budi.

Jika target untuk penjualan mobil LCGC di Jabodetabek 20 persen, maka pemerintah menargetkan 80 persen penjualan nasional. Dengan penjualan merata, pemerintah berharap kemacetan tidak menumpuk di kota besar saja.

"Jadi 80 persen penjualan di luar Jabodetabek, jadi di luar daerah itu secara statistik tidak macet," ungkap Budi.

Mobil LCGC keluar telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013. Dengan mobil tersebut, diharapkan bisa mengurangi polusi yang ada di kota-kota besar.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas