Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dugaan Korupsi Pajak Hadi Poernomo, Ini Tiga Pihak yang Ikut Mereguk Keuntungan

Setidaknya ada tiga pihak yang ikut mereguk keuntungan dari skandal pajak Hadi Poernomo. Dia tak mungkin sendirian.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Dugaan Korupsi Pajak Hadi Poernomo, Ini Tiga Pihak yang Ikut Mereguk Keuntungan
Ist
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam berbagai ekspresi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar L Bondan meyakini kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPh Bank BCA tahun 1999 tidak hanya dilakukan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menurut Ganjar, dalam kasus korupsi tersebut biasanya dilakukan berdasarkan kerja sama dan atas bantuan orang lain.

Di mata Ganjar, setidaknya ada tiga pihak yang ikut mereguk keuntungan dari kasus dugaan korupsi pajak Hadi Poernomo.

"Dalam kejahatan seperti ini biasanya ini ada kerja sama. Jadi, HP (Hadi Poernomo) bukan orang yang melakukan sendirian. Patut diduga orang lain yang diperkaya, korporasi yang diperkaya, orang lain diuntungkan. Korporasi ini menjadi bagian dari kejahatan ini," ujar Ganjar kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Hadi, terdapat pasal yang menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan Hadi yakni Pasal 55 KUHP dimana menjelaskan tentang apakah perbuatan dilakukan dengan memerintahkan, turut serta, atau menggerakkan.

Namun demikian menurut Ganjar, perbuatan turut serta merupakan perbuatan yang paling memungkinkan dilakukan Hadi.

"Yang paling mungkin adalah turut serta. Artinya bersama-sama. Niat ada pada semuanya. Perbuatan dilakukan bersama-sama meskipun yang ini ngelakuin ini, yang itu ngelakuin itu. Jadi bersama-sama itu gak harus semua perbuatannya bareng-bareng," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Ganjar menambahkan pengenaan Pasal 55 KUHP tersebut itu berkonsekuensi harus ada tersangka lain. Oleh karena itu, Pasal itu sangat jelas mengindikasikan mantan Direktur Jendral Pajak tidak sendiri dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Jadi kemunginkinanya gini, ada orang yang bersama-sama lakukan Pasal 2, Pasal 3 atau ada orang lain yang diperkaya, korporasi diperkaya, orang lain diuntungkan, korporasi diuntungkan. Jadi variannya gitu kira-kira," ujarnya. (Adinda Ade Mustami)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas