Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bunga Kredit Tahun Ini Bisa Naik

Sebelumnya, batas bawah suku bunga KPR rumah pertama sebesar 5%–10% di bawah suku bunga acuan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunga Kredit Tahun Ini Bisa Naik
Kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia yang hingga kini belum mampu membeli rumah sendiri boleh saja iri terhadap warga negara China. Sebab, bank sentral China, The People’s Bank of China, baru saja menelurkan kebijakan penurun-an pembayaran uang muka dan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR).

Akhir bulan lalu, The People’s Bank of China bersama China Banking Regulatory Commission secara resmi mengumumkan penurunan batas bawah suku bunga KPR rumah pertama menjadi 30% di bawah suku bunga acuan yang berada di level 6,55%.

Sebelumnya, batas bawah suku bunga KPR rumah pertama sebesar 5%–10% di bawah suku bunga acuan. Selain itu, bank sentral China memberi kemudahan pengajuan rumah kedua. Selain bisa menikmati bunga KPR sebesar 70% di bawah suku bunga acuan, pembeli rumah kedua boleh membayar uang muka alias down payment (DP) KPR 30% dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan DP 60%.

Relaksasi aturan ini disebabkan oleh pertumbuhan pasar properti di China yang merosot sehingga membebani pertumbuhan ekonomi. Penjualan rumah di China tahun ini anjlok 11% setelah tahun lalu tumbuh 27%. Harga rumah di 68 kota dari 70 kota di China turun.

Tentu, sulit berharap kemudahan serupa berlaku di Indonesia. Apalagi, sejak dua tahun lalu, Bank Indonesia (BI) justru memperketat penyaluran KPR dengan merilis ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan alias loan to value (LTV) yang mewajibkan pembayaran DP minimal sebesar 30%. Setahun berikutnya, BI memberlakukan DP lebih besar bagi KPR rumah kedua dan seterusnya. Bahkan, BI melarang penyaluran KPR untuk rumah kedua dan seterusnya yang dibeli secara inden (belum selesai dibangun).

Suku bunga murah KPR saat ini juga masih sulit terwujud. Sejak BI mengerek suku bunga acuan alias BI rate medio tahun lalu, likuiditas perbankan semakin ketat. Demi memperebutkan dana nasabah, bank berlomba mengerek suku bunga simpanan. Imbasnya, suku bunga kredit termasuk suku bunga KPR ikut bergerak naik.

Mengutip data statistik perbankan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata suku bunga KPR pada Juli 2013 baru di level 10,28%. Rata-rata suku bunga KPR terus meningkat hingga mencapai 10,82% per Juli tahun ini.

Berita Rekomendasi

Ke depan, boleh jadi suku bunga kredit akan menurun setelah beberapa bank menurunkan suku bunga deposito dan bunga KPR. Apalagi, OJK sudah menetapkan batas atas suku bunga dana perbankan yang mulai berlaku awal bulan ini.

OJK menetapkan, bank hanya boleh memberikan bunga simpanan maksimal sebesar bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di level 7,75% untuk nominal simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk simpanan di atas Rp 2 miliar, bank yang tergolong bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV dan BUKU III hanya boleh memberikan bunga simpanan maksimal masing-masing sebesar 200 basis points (bps) dan 225 bps di atas BI rate.

Susah turun

Mengutip keterangan resmi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, bank harus mengupayakan penurun-an suku bunga kredit. Komitmen penurunan suku bunga kredit juga harus masuk dalam rencana bisnis bank (RBB) pada tahun 2015.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, menambahkan, penurunan bunga tinggi untuk produk deposito akan membikin biaya dana alias cost of fund turun. Dengan begitu, suku bunga kredit juga akan ikut turun. “OJK akan mengawasi komitmen bank untuk menyesuaikan suku bunga kredit setelah penurunan bunga simpanan,” kata Irwan.

Lani Darmawan, Direktur Ritel dan Konsumer BII, menilai, aturan OJK akan membuat perang bunga deposito tak lagi berlangsung. Namun, ia mengingatkan, bunga kredit bisa turun jika semua bank mematuhi aturan OJK. Lani memperkirakan, jika semua bank konsisten menerapkan aturan, biaya dana bank akan turun pada akhir November nanti.

Bisa jadi, semua bank akan patuh pada aturan OJK. Namun, tak mudah bagi bank untuk menurunkan suku bunga kredit meski sudah menurunkan suku bunga deposito. Sebab, sejak BI mengerek BI rate pertengahan tahun lalu, biaya dana perbankan naik sebesar 350 bps. Sementara, bunga kredit cuma naik 175 bps. Dengan begitu, jika biaya dana menurun nantinya, bunga kredit belum tentu ikut turun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas